F.A.Q.

Cara mendaftar untuk berobat ke dokter spesialis
  1. Pasien datang menuju ke counter spesialis
  2. Pasien Baru : Pasien / keluarga akan diminta untuk mengisi identitas pribadi sebagai data awal dalam pembuatan rekam medis pasien. Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien memiliki fasilitas asuransi/jaminan perusahaan/pasien umum. Pasien akan dibuatkan kartu pasien, untuk dapat digunakan pada kunjungan selanjutnya. Jika pasien adalah pasien umum, maka sebelum pemeriksaan dilakukan, pasien membayar biaya pemeriksaan. Jika pasien adalah pasien asuransi/jaminan perusahaan maka pasien dapat memberikan kartu asuransi/jaminan perusahaan tersebut kepada petugas,petugas akan melakukan pengecekan biaya apa saja yang ditanggung oleh asuransi/perusahaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap asuransi/perusahaan tersebut, dan biaya pemeriksaan akan ditagihkan kepada asuransi/perusahaan tersebut. Pendaftaran poli spesialis buka sejak Pukul 07.00 – 21.00 WIB.
  3. Pasien Lama : Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien sudah pernah berobat sebelumnya / sudah memiliki kartu pasien. Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien memiliki fasilitas asuransi/jaminan perusahaan/pasien umum. Jika pasien sudah memiliki kartu pasien, maka petugas akan melakukan pendaftaran dengan memasukan NO. Rekam Medis pasien. Jika pasien adalah pasien umum, maka sebelum pemeriksaan dilakukan, pasien membayar biaya pemeriksaan. Jika pasien adalah pasien asuransi/jaminan perusahaan maka pasien dapat memberikan kartu asuransi/jaminan perusahaan tersebut kepada petugas, petugas akan melakukan pengecekan biaya apa saja yang ditanggung oleh asuransi/perusahaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap asuransi/perusahaan tersebut, dan biaya pemeriksaan akan ditagihkan kepada asuransi/perusahaan tersebut. Pendaftaran poli spesialis buka sejak Pukul 07.00 – 21.00 WIB
Cara mendaftar untuk berobat rawat inap / poli umum
  1. Pasien datang menuju ke counter Rawat Inap / Pendaftaran Poli Umum
  2. Pasien Baru : Pasien / keluarga akan diminta untuk mengisi identitas pribadi sebagai data awal dalam pembuatan rekam medis pasien. Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien memiliki fasilitas asuransi/jaminan perusahaan/pasien umum. Pasien akan dibuatkan kartu pasien, untuk dapat digunakan pada kunjungan selanjutnya. Jika pasien adalah pasien umum, maka pasien dapat langsung diberikan pelayanan pemeriksaan setelah didaftarkan oleh petugas, dan biaya pemeriksaan akan dibayarkan setelah pemeriksaan/tindakan selesai dilakukan. Jika pasien adalah pasien asuransi/jaminan perusahaan maka pasien dapat memberikan kartu asuransi/jaminan perusahaan tersebut kepada petugas, petugas akan melakukan pengecekan biaya apa saja yang ditanggung oleh asuransi/perusahaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap asuransi/perusahaan tersebut, dan biaya pemeriksaan akan ditagihkan kepada asuransi/perusahaan tersebut.
  3. Pasien Lama : Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien sudah pernah berobat sebelumnya / sudah memiliki kartu pasien. Petugas akan menanyakan kepada pasien, apakah pasien memiliki fasilitas asuransi/jaminan perusahaan/pasien umum. Jika pasien sudah memiliki kartu pasien, maka petugas akan melakukan pendaftaran dengan memasukan NO. Rekam Medis pasien. Jika pasien adalah pasien umum, maka maka pasien dapat langsung diberikan pelayanan pemeriksaan setelah didaftarkan oleh petugas, dan biaya pemeriksaan akan dibayarkan setelah pemeriksaan/tindakan selesai dilakukan. Jika pasien adalah pasien asuransi/jaminan perusahaan maka pasien dapat memberikan kartu asuransi/jaminan perusahaan tersebut kepada petugas, petugas akan melakukan pengecekan biaya apa saja yang ditanggung oleh asuransi/perusahaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap asuransi/perusahaan tersebut, dan biaya pemeriksaan akan ditagihkan kepada asuransi/perusahaan tersebut. Pendaftaran Poli Umum buka 24 jam, termasuk hari Minggu/Tanggal Merah/ hari Besar
Pendaftaran Via Telepon

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (dengan cara pasien datang langsung ke bagian pendaftaran Mitra Keluarga) maupun secara tidak langsung (via Telepon). Pendaftaran via telepone dapat dilakukan dengan cara menghubungi No. Telp Mitra Keluarga terdekat, kemudian menyebutkan hendak melakukan pendaftaran kebagian mana (dokter spesialis anak, bedah,THT,radiologi, rawat inap,dll), dan kemudian petugas akan mendaftarkan pasien berdasarkan identitas pasien, sesuai dengan pelayanan yang dikendaki oleh pasien.

Melakukan Perjanjian dengan dokter spesialis

Perjanjian dengan dokter spesialis dapat dilakukan, baik secara langsung (pasien datang langsung ke Mitra Keluarga untuk melakukan perjanjian pertemuan dengan dokter speislias) maupun melakukan perjanjian secara tidak langsung dengan melalui telepon. Petugas akan membuatkan janji (appoitment) dengan dokter spesialis yang dipilih oleh pasien, sesuai dengan jadwal praktek dokter spesialis tersebut. Pasien bisa datang pada waktu yang telah disepakati dalam pejanjian tersebut untuk bertemu dengan dokter spesialis yang dimaksud.

Perjanjian dapat dilakukan via telephone dengan menghubungi Mitra Keluarga terdekat

Cara mendapatkan informasi apakah perusahaan/asuransi sudah bekerjasama dengan Mitra Keluarga

Pasien dapat mengetahui apakah perusahaan/asuransi yang menjamin biaya kesehatan pasien sudah bekerjsama dengan Mitra Keluarga dengan cara :

  1. Menghubungi Mitra Keluarga untuk menanyakan hal tersebut via Telepon/secara langsung dengan datang langsung ke Mitra Keluarga dan menanyakan ke bagian informasi/bagian pendaftaran Mitra Keluarga
  2. Dapat dilihat melalui website Mitra Keluarga perusahaan/asuransi yang sudah bekerjasama dengan Mitra Keluarga
  3. Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh bagian marketing Mitra Keluarga ke peserta asuransi/perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Mitra Keluarga, baik melalui sosialisasi langsung maupun yang berupa brosur, leaflet, spanduk, dll
Cara mendaftar bila ingin di rawat inap
  1. Pendaftaran Melalui UGD/Poli Umum. Jika pasien hendak mendaftar untuk rawat inap, maka pasien dapat melakukan pendaftaran dengan langsung menuju ke bagian UGD Mitra Keluarga / Poli Umum untuk dilakukan pemeriksaan terlebih
  2. Pendaftaran Melalui Poli SpesialisPasien juga dapat menuju ke bagian counter spesialis untuk melakukan pendaftaran rawat jalan ke dokter spesialis, selanjutnya dokter spesialis akan memberikan rujukan rawat inap kepada pasien.
  3. Setelah pasien mendapatkan Surat Perintah Rawat (SPR) dari dokter, maka pasien/keluarga dapat melakukan pendaftaran rawat inap di Counter Rawat Inap. Pasien/keluarga dapat memilih kelas kamar rawat inap sesuai dengan kelas kamar yang Pasien dapat menggunakan fasilitas penjaminan dari asuransi/perusahaan maupun membayar tunai (pasien umum) setelah pasien selesai rawat inap.
Apakah dapat booking kamar terlebih bila ingin dirawat inap

Pasien/keluarga dapat melakukan booking kamar terlebih dahulu sebelum rawat inap.

Pasien/keluarga dapat melakukan booking kamar secara langsung dengan cara melakukan booking kamar di bagian counter rawat inap, dengan cara memilih ruangan kamar rawat inap yang dikehendaki serta waktu rencana masuk rawat inap, ataupun secara tidak langsung dengan melakukan booking kamar melalui telepon ke bagian countdengan cara memilih ruangan kamar rawat inap yang dikehendaki dan waktu rencana masuk rawat inap.