PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. ("MIKA") mengumumkan pembukaan rumah sakitnya yang ke-27 yaitu Rumah Sakit Mitra Keluarga Deltamas.
RS Mitra Keluarga Deltamas terletak di Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merupakan kawasan terintegrasi antara residensial, komersial dan industrial seluas lebih dari 3.000 hektar. Terletak di Cikarang yang saat ini menjadi kota industri terbesar se-Asia Tenggara, serta berbatasan langsung dengan kota Karawang membuka potensi yang besar dan strategis bagi perluasan jangkauan Mitra Keluarga dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
RS Mitra Keluarga Deltamas memiliki total kapasitas hingga 200 tempat tidur, dan pada awalnya akan mengoperasikan 52 tempat tidur dengan didukung oleh 25 dokter spesialis yang siap melayani pasien.
RS Mitra Keluarga Deltamas dilengkapi dengan fasilitas IGD 24 jam, ruang perawatan intensif (ICU, NICU, PICU dan Intermediate) dan ruang operasi, serta didukung layanan penunjang seperti Farmasi, Radiologi, Laboratorium serta layanan unggulan berupa CT-Scan yang terintegrasi menjadikan RS Mitra Keluarga Deltamas sebagai one stop healthcare solution untuk masyarakat sekitar.
Rustiyan Oen, Presiden Direktur PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk menyampaikan, "Kami berterima kasih atas pembukaan rumah sakit ke-27 kami, RS Mitra Keluarga Deltamas. Rumah sakit ini merupakan satu dari tiga rumah sakit yang rencananya akan kami buka di tahun 2022. Kami senantiasa berusaha mewujudkan komitmen kami untuk terus memperluas jangkauan dan hadir di berbagai area agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih luas, oleh karena itu Mitra Keluarga Deltamas juga akan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien dan perawatan berkualitas tinggi bagi masyarakat”
Sekilas PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Mitra Keluarga mendirikan rumah sakit pertamanya pada tahun 1989 dan pada saat ini Mitra Keluarga memiliki dan mengoperasikan 27 rumah sakit, dimana tujuh belas diantaranya berlokasi di Jabodetabek, lima di Jawa Barat, empat di Surabaya (Jawa timur) , dan satu di Tegal (Jawa tengah). Setiap rumah sakit dilengkapi dengan ruang gawat darurat, klinik rawat jalan, kamar rawat inap, ruang operasi, unit perawatan intensif dan farmasi, serta menyediakan layanan laboratorium dan radiologi. Rumah sakit kami juga menawarkan layanan khusus seperti kebidanan, pediatri, penyakit dalam, angioplasti, bedah ortopedi dan bedah saraf.
Mitra Keluarga telah berubah menjadi salah satu operator rumah sakit swasta terbesar dengan jumlah pasien mencapai 2,5 juta pada tahun 2021; dalam hal kapasitas tempat tidur rumah sakit, terdapat 3.320 tempat tidur operasional per 31 Desember 2021. Perusahaan mempekerjakan sekitar 7.759staf medis dan non-medis, dengan sekitar 1.473 spesialis yang berpraktik di semua rumah sakitnya pada akhir tahun 2021.
Perseroan berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Maret 2015. Dengan free float sebesar 38,14%, Perseroan memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 29,9 triliun per 31 Desember 2021. (IDX: MIKA).
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG TAHUNAN DAN JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Rabu, tangal 11 Mei 2022, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
Hari/ tanggal | : Rabu, 11 Mei 2022 |
Tempat |
: Mitra Keluarga Kalideres Ruang Auditorium III Lantai 6 |
Pukul | : 14.31 WIB – 15.22 WIB |
B. Mata Acara RUPST
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 11 Mei 2022, dengan nomor 340/SI.Note/V/2022.
C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sebagai berikut:
Komisaris Utama | : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA |
Komisaris Independen | : Tuan JOHANNES SETIJONO |
Komisaris Independen | : Tuan I GUSTI GEDE SUBAWA |
Direktur Utama | : Tuan RUSTIYAN OEN |
Direktur | : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI |
Direktur | : Nyonya dr. ESTHER MARIA RAMONO |
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 12.747.780.497 saham atau 91,63% dari 13.912.717.600 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Pada mata acara pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPST |
Jumlah Suara Tidak Setuju |
Jumlah Suara Abstain |
Jumlah Suara Setuju |
Total Suara Setuju |
% |
Ketentuan Kuorum |
1 |
5.890.500 |
0 |
12.741.889.997 |
12.741.889.997 |
99,95 |
1/2 |
2 |
5.890.500 |
0 |
12.741.889.997 |
12.741.889.997 |
99,95 |
1/2 |
3 |
400 |
0 |
12.747.780.097 |
12.747.780.097 |
99,99 |
1/2 |
4 |
699.148.297 |
0 |
12.048.632.200 |
12.048.632.200 |
94,52 |
1/2 |
5 |
255.335.197 |
0 |
12.492.445.300 |
12.492.445.300 |
98,00 |
1/2 |
6 |
8.126.800 |
0 |
12.739.653.697 |
12.739.653.697 |
99,94 |
1/2 |
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut :
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2022 sebanyak-banyaknya tidak melebihi 1% dari total pendapatan netto Perseroan tahun 2021, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. a. Mengangkat :
- Nyonya Shinta Deviyanti Setiawan sebagai Komisaris;
- Nona Isje Ayusari sebagai Komisaris;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini
b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2023, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama | : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA |
Komisaris | : Nyonya SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN |
Komisaris | : Nona ISJE AYUSARI |
Komisaris Independen | : Tuan JOHANNES SETIJONO |
Komisaris Independen | : Tuan I GUSTI GEDE SUBAWA |
Direksi :
Direktur Utama | : Tuan RUSTIYAN OEN |
Direktur | : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI |
Direktur | : Nyonya dr. ESTHER MARIA RAMONO |
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
5. a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
-dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menerima dan menyetujui laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan.
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut.
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan |
Tanggal |
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi |
20 Mei 2022 |
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi |
23 Mei 2022 |
Cum Dividen di Pasar Tunai |
24 Mei 2022 |
Ex Dividen di Pasar Tunai |
25 Mei 2022 |
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen |
24 Mei 2022 |
Pembayaran Dividen |
10 Juni 2022 |
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961
Jakarta, 12 Mei 2022
Direksi Perseroan
Jakarta, 11 Mei 2022
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“MIKA” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp36 per saham yang setara dengan rasio pembagian dividen sekitar 41,9% atas laba bersih tahun buku 2021 tersebut telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang digelar pada tanggal 11 Mei 2022 bertempat di Gedung RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.
Dalam RUPST, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pemegang saham atas agenda berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2022, sebanyak-banyaknya tidak melebihi 1% dari total pendapatan netto Perseroan tahun 2021, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. a. Mengangkat :
-Ibu Shinta Deviyanti Setiawan sebagai Komisaris;
-Ibu Iesye Ayusari sebagai Komisaris;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2023, adalah sebagai berikut :
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Rustiyan Oen
Direktur : Ibu Joyce Vidyayanti Handajani
Direktur : Ibu dr Esther Maria Ramono
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Jozef Darmawan Angkasa
Komisaris : Ibu Shinta Deviyanti Setiawan
Komisaris : Ibu Iesye Ayusari
Komisaris Independen : Bapak Johannes Setijono
Komisaris Independen : Bapak I Gusti Gede Subawa
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
5. a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
-dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menerima dan menyetujui laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan.
Sekilas PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Perusahaan mendirikan rumah sakit pertamanya pada tahun 1989, dan pada saat ini memiliki dan mengoperasikan 26 rumah sakit, enam belas di antaranya berlokasi di wilayah Jabodetabek; ada lima di Jawa Barat, empat di Surabaya (Jawa Timur), dan satu di Tegal (Jawa Tengah). Mayoritas rumah sakit dilengkapi dengan ruang gawat darurat, klinik rawat jalan, bangsal rawat inap, ruang operasi, unit perawatan intensif dan apotek, serta fasilitas laboratorium dan radiologi. Mereka juga menawarkan layanan khusus, seperti kebidanan, pediatri, penyakit dalam, angioplasti, bedah ortopedi, dan bedah saraf.
Sejak awal yang sederhana, Perusahaan telah berkembang menjadi salah satu operator rumah sakit swasta terbesar di Indonesia, dengan jumlah pasien 2,5 juta pada tahun 2021; dalam hal kapasitas tempat tidur rumah sakit, terdapat 3.320 tempat tidur operasional per 31 Desember 2021. Perusahaan mempekerjakan sekitar 7.759 staf medis dan non-medis, dengan sekitar 1.473 spesialis yang berpraktik di semua rumah sakitnya pada akhir tahun 2021.
Perseroan berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Maret 2015. Dengan free float sebesar 38,14%, Perseroan memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 29,9 triliun per 31 Desember 2021. (IDX: MIKA).