PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. ("Mitra Keluarga" atau "Perseroan", terdaftar sebagai "MIKA" di Bursa Efek Indonesia) telah mengumumkan hasil keuangan untuk periode berakhir 30 Juni 2023.
Sorotan Kinerja
Q-o-Q
Mitra Keluarga merealisasikan pertumbuhan kinerja dengan membukukan Pendapatan dan EBITDA 2Q23 sebesar Rp1.021,2 miliar dan Rp361,2 miliar. Volume Pasien Rawat Inap serta Hari Rawat Inap masih melanjutkan pertumbuhannya sebesar 1.8% dan 0.3% dibandingkan 1Q23, sedangkan volume Rawat Jalan mengalami penurunan sebesar -5.0% dibandingkan 1Q23, mempertimbangkan situasi di 2Q23 yang mulai memasuki bulan Ramadhan disertai dengan cuti bersama, libur panjang sekolah dan libur panjang Hari Raya Idul Fitri yang secara histori masih menjadi masa terendah untuk industri Rumah Sakit.
Terdapat kenaikan dari segi intensitas pendapatan dimana rata-rata pendapatan per hari rawat inap di 2Q23 menjadi Rp3,5 juta dibandingkan 1Q23 sebesar Rp3,4 juta atau mengalami kenaikan sebesar 0,8% Q-o-Q dan pendapatan rata-rata rawat jalan di 2Q23 juga mengalami kenaikan menjadi Rp488,2 ribu dibandingkan 1Q23 sebesar Rp483,5 ribu atau mengalami kenaikan sebesar 1,0% Q-o-Q.
Y-o-Y
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, Mitra Keluarga membukukan peningkatan pendapatan pada 2Q23 menjadi sebesar Rp1,02 triliun, atau meningkat 4,2% dari periode 2Q22 sebesar Rp980,0 miliar. Sedangkan dari sisi volume, Mitra Keluarga membukukan peningkatan jumlah volume pada 2Q23 menjadi 747 ribu pasien atau meningkat 8,3% dari periode 2Q22 sebanyak 690 ribu pasien.
Mitra Keluarga membukukan Pendapatan dan EBITDA 1H23 sebesar Rp2,05 triliun dan Rp722,1 miliar.
Volume admisi rawat inap, hari rawat dan volume rawat jalan 1H23 masing-masing bertumbuh sebesar 15,9%, 13,6% dan 9,6% dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya 1H22.
Pada akhir Juni 2023, jumlah Rumah Sakit yang dimiliki Perseroan sejumlah 29 Rumah Sakit yang terdiri dari 20 Rumah Sakit Mitra Keluarga dan 9 Rumah Sakit Kasih. Jumlah tempat tidur operasional pada 1H23 sebanyak 3.733 tempat tidur, meningkat sebanyak 11,7% dibandingkan 1H22, tingkat okupansi tempat tidur rata-rata di 1H23 sebesar 58.7%.
Mitra Keluarga terus memperkuat pusat pelayanan yang tersebar di jaringan-jaringan Mitra Keluarga dengan peningkatan kompleksitas layanan yang dilakukan Perseroan secara berkesinambungan, Pada bulan Januari 2023, Perseroan juga membuka layanan Radioterapi yang pertama di Mitra Keluarga berlokasi di Mitra Keluarga Bekasi Timur. Saat ini juga sedang dibangun layanan Radioterapi di Mitra Keluarga Kenjeran yang rencananya akan selesai dan beroperasi pada Kuartal ketiga tahun 2023 ini.
Perseroan terus mempertahankan posisi kas bersih yang kuat pada 1H23 sebesar Rp1,4 triliun.
Strategi Pertumbuhan
Mitra Keluarga akan terus menambah kapasitas, baik melalui rencana perluasan rumah sakit greenfield dan brownfield.
Digitalisasi Rumah Sakit
Untuk memberikan pelayanan rumah sakit yang terbaik, Mitra Keluarga terus mengembangkan inisiatif transformasi digital berkesinambungan yang telah diluncurkan, dengan tujuan mengotomatisasikan dan menyederhanakan aktivitas operasi rumah sakit kami, agar dapat memberikan layanan yang cepat, responsif dan transparan kepada seluruh pasien, seperti:
Sekilas PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Mitra Keluarga mendirikan rumah sakit pertamanya pada tahun 1989 dan pada saat ini Mitra Keluarga memiliki dan mengoperasikan 29 rumah sakit, dimana delapan belas diantaranya berlokasi di Jabodetabek, lima di Jawa Barat, empat di Surabaya (Jawa timur), dan dua di Jawa tengah. Setiap rumah sakit dilengkapi dengan ruang gawat darurat, klinik rawat jalan, kamar rawat inap, ruang operasi, unit perawatan intensif dan farmasi, serta menyediakan layanan laboratorium dan radiologi. Rumah sakit kami juga menawarkan layanan khusus seperti kebidanan, pediatri, penyakit dalam, angioplasti, bedah ortopedi dan bedah saraf.
Mitra Keluarga telah berubah menjadi salah satu operator rumah sakit swasta terbesar dengan jumlah pasien mencapai 2,9 juta pada tahun 2022; dalam hal kapasitas tempat tidur rumah sakit, terdapat 3.469 tempat tidur operasional per 31 Desember 2022. Perusahaan mempekerjakan sekitar 8.302 staf medis dan non-medis, dengan sekitar 1.515 spesialis yang berpraktik di semua rumah sakitnya pada akhir tahun 2022.
Perseroan berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Maret 2015. Dengan free float sebesar 18,03%, Perseroan memiliki total 14.246.349.500 saham beredar dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp45,4 triliun per 31 Desember 2022. (IDX: MIKA).
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
|
Hari/ tanggal |
: |
Selasa, 23 Mei 2023 |
|
Location |
: |
Mitra Keluarga Kalideres, Ruang Auditorium Lantai 6 Jl. Peta Selatan No. 1, RW 11, Kalideres Kecamatan Kalideres, DKI Jakarta 11840 |
|
Time |
: |
10.22 – 11.10 Waktu Indonesia Barat |
B. Mata Acara RUPST
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 23 Mei 2023, dengan nomor 172 (Surat Keterangan No. 419/Sl.Not/V/2023).
C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sebagai berikut:
Direksi: |
|
|
Direktur Utama |
: |
Bapak RUSTIYAN OEN |
Direktur |
: |
Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI |
Direktur |
: |
Ibu dr. NURVANTINA PANDINA |
Dewan Komisaris: |
|
|
Komisaris Utama |
: |
Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA |
Komisaris |
: |
Ibu ISJE AYUSARI |
Komisaris Independen |
: |
Bapak JOHANNES SETIJONO |
Komisaris Independen |
: |
Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA |
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 13.393.539.428 saham atau 96,30% dari 13.907.481.500 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPST |
Jumlah Suara Tidak Setuju |
Jumlah Suara Abstain |
Jumlah Suara Setuju |
Jumlah Seluruh Suara Setuju |
% |
Ketentuan Kuorum |
1 |
0 |
57.049.200 |
13.336.490.228 |
13.393.539.428 |
100 |
½ |
2 |
0 |
57.049.200 |
13.336.490.228 |
13.393.539.428 |
100 |
½ |
3 |
918.971.731 |
98.174.600 |
12.376.393.097 |
12.474.567.697 |
93,14 |
½ |
4 |
0 |
57.049.200 |
13.336.490.228 |
13.393.539.428 |
100 |
½ |
5 |
0 |
57.049.200 |
13.336.490.228 |
13.393.539.428 |
100 |
½ |
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp37,00 (tiga puluh tujuh rupiah) per saham kepada para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
ii. sebesar Rp10.079.916.426,00 (sepuluh miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bapak RUSTIYAN OEN, sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI, sebagai Direktur Perseroan;
- Ibu dr. NURVANTINA PANDINA, sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA, sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN, sebagai Komisaris;
- Ibu ISJE AYUSARI, sebagai Komisaris;
- Bapak JOHANNES SETIJONO, sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA, sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
b.Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Ibu dr. NURVANTINA PANDINA
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris : Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN
Komisaris : Ibu ISJE AYUSARI
Komisaris Independen : Bapak JOHANNES SETIJONO
Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
b. Menunjuk kembali Akuntan Publik Eishennoraz, sebagai Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023.
c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
i. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (apabila diperlukan) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023;
ii. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023;
iii. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut;
- dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut.
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan |
Tanggal |
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi |
31 Mei 2023 |
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi |
05 Juni 2023 |
Cum Dividen di Pasar Tunai |
06 Juni 2023 |
Ex Dividen di Pasar Tunai |
07 Juni 2023 |
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen |
06 Juni 2023 |
Pembayaran Dividen |
23 Juni 2023 |
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961
Jakarta, 24 Mei 2023
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPSLB
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB
|
Hari/ tanggal |
: |
Selasa, 23 Mei 2023 |
|
Tempat |
: |
Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Room, 6th Floor Peta Selatan Street Number 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kalideres District, DKI Jakarta 11840 |
|
Pukul |
: |
11.21 – 11.30 Waktu Indonesia Barat |
B. Mata Acara RUPSLB
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 23 Mei 2023, dengan nomor 173 (Surat Keterangan No. 420/Sl.Not/V/2023).
C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sebagai berikut:
Direksi: |
|
|
Direktur Utama |
: |
Bapak RUSTIYAN OEN |
Direktur |
: |
Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI |
Direktur |
: |
Ibu dr. NURVANTINA PANDINA |
Dewan Komisaris: |
|
|
Komisaris Utama |
: |
Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA |
Komisaris |
: |
Ibu ISJE AYUSARI |
Komisaris Independen |
: |
Bapak JOHANNES SETIJONO |
Komisaris Independen |
: |
Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA |
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 13.407.180.428 saham atau 96,40% dari 13.907.481.500 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPSLB |
Jumlah Suara Tidak Setuju |
Jumlah Suara Abstain |
Jumlah Suara Setuju |
Jumlah Seluruh Suara Setuju |
% |
Ketentuan Kuorum |
1 |
1.135.343.531 |
76.583.300 |
12.195.253.597 |
12.271.836.897 |
91,53 |
½ |
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Jakarta, 24 Mei 2023
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Silahkan klik untuk mengunduh dokumen