Investor News

Keterbukaan Informasi - Perubahan Anggota Direksi

OLEH Investor Relations Team

KETERBUKAAN INFORMASI

TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA DIREKSI

PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk

(“Perseroan”)

 

Merujuk pada: 

  • Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”); 
  • Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”);
  • Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-306/BEJ/07-2004, tanggal 19 Juli 2004, tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”); dan
  • Anggaran Dasar PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“Anggaran Dasar”)

 

Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, 16 Februari 2023 terkait Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan, maka berikut susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB:

Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Ibu dr. NURVANTINA PANDINA

 

(Komposisi Sebelumnya)

Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Ibu dr. ESTHER MARIA RAMONO

 

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan. 

 

Jakarta, 17 Februari 2023

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

Direksi

Silahkan klik untuk mengunduh dokumen