PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPSLB
A. |
Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPSLB |
||
|
Hari/ tanggal |
: |
Kamis, 16 Februari 2023 |
|
Location |
: |
Mitra Keluarga Kalideres, Ruang Auditorium Lantai 6, Jl. Peta Selatan No. 1, RW 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, DKI Jakarta 11840 |
|
Time |
: |
10.30 – 10.42 WIB |
B. Mata Acara RUPSLB
(untuk selanjutnya disebut Rapat)
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 16 Februari 2023, dengan nomor 81 (Surat Keterangan No. 144/S1.Not/II/2023).
C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris: |
|
|
Komisaris Utama |
: |
Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA |
Komisaris |
: |
Ibu ISJE AYUSARI |
Komisaris Independen |
: |
Bapak JOHANNES SETIJONO |
Direksi: |
|
|
Direktur Utama |
: |
Bapak RUSTIYAN OEN |
Direktur |
: |
Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI |
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 13.495.324.598 saham atau 97,04% dari 13.907.481.500 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPSLB |
Jumlah Suara Tidak Setuju |
Jumlah Suara Abstain |
Jumlah Suara Setuju |
Jumlah Seluruh Suara Setuju |
% |
Ketentuan Kuorum |
1 |
889.612.370 |
27.839.114 |
12.577.873.114 |
12.605.712.228 |
93,40 |
1/2 |
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menerima pengunduran diri Ibu dr. ESTHER MARIA RAMONO selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
2. Mengangkat:
- Ibu dr. NURVANTINA PANDINA sebagai Direktur;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:
Direksi: |
|
|
Direktur Utama |
: |
Bapak RUSTIYAN OEN |
Direktur |
: |
Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI |
Direktur |
: |
Ibu dr. NURVANTINA PANDINA |
4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Jakarta, 17 Februari 2023
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk