Investor News

Keterbukaan Informasi - Pengunduran Diri Direksi

OLEH Investor Relations Team

KETERBUKAAN INFORMASI

TENTANG PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI

PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk

(“Perseroan”)

 

Merujuk pada: 

  • Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”);
  • Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”);
  • Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-306/BEJ/07-2004, tanggal 19 Juli 2004, tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”); dan
  • Anggaran Dasar PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“Anggaran Dasar”)

 

Bersama ini kami informasikan bahwa kami, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“Perseroan”) telah menerima surat pengunduran diri dari dr. Esther Maria Ramono, MM. selaku Direktur Perseroan yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 karena dr. Esther Maria Ramono, MM. telah memasuki usia pensiun.

 

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014, permohonan pengunduran diri dari dr. Esther Maria Ramono, MM. tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

 

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan. 

 

Jakarta, 7 Februari 2023

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

Direksi

 Silahkan klik untuk mengunduh dokumen