P E M A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
Direksi PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal |
: |
Kamis, 16 Februari 2023 |
Waktu |
: |
10:00 WIB |
Tempat |
: |
Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lt. 6 Jl. Peta Selatan No.1, RW.11, Kalideres, Kec. Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840 |
Dengan Mata Acara RUPSLB Perseroan sebagai berikut:
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam RUPSLB adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Jl Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Ketentuan
a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh sejak Pemanggilan Rapat ini selama jam kerja di BAE atau di Kantor Pusat Perseroan yang beralamat di Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu, Bekasi Timur.
c. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada butir 3b diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. RUPSLB akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan kesehatan/keselamatan semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
5. Selain pemberian kuasa menurut angka 3 di atas, Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif, dapat mewakilkan kehadirannya secara elektronik dan suaranya untuk setiap mata acara RUPSLB, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE, sebagai Representatif Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang dapat diakses di situs resmi KSEI https://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPSLB sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB yaitu Rabu, 25 Januari 2023 sampai 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSLB yaitu Rabu, 15 Februari 2023 pukul 12.00 WIB.
6. Ketentuan
a. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, dimohon dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa, kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun, agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap termasuk perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
7. Perseroan akan menyediakan bahan untuk mata acara RUPSLB melalui situs Perseroan (https://www.mitrakeluarga.com/corporate) dan/atau dalam situs resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan RUPSLB sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPSLB.
8. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara RUPSLB dalam setiap pengambilan keputusan RUPSLB atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa e-proxy yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) di atas.
9. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara fisik dalam RUPSLB, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat RUPSLB, sebagai berikut:
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau para kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 25 Januari 2023
Direksi
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk